loading…
Yoes C Kenawas menjelaskan hasil rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025). Hasil survey menunjukkan kesetaraan penyidik harus menjadi bagian dalam RUU KUHAP. Foto/Dok. SindoNews
Penegasan tersebut muncul dari hasil survei elit yang dilakukan Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada rentang waktu 20 Mei hingga 12 Juni 2025. Peneliti LSI, Yoes C Kenawas menyampaikan survei yang dilakukan melalui telepon ini melibatkan sebanyak 101 responden.
Mereka ini terdiri atas berbagai profesi menyangkut sektor hukum yaitu akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil/civil society organization, praktisi hukum, media massa, dan aparat penegak hukum (MA, Polisi, Jaksa, dan PPNS), serta perwakilan organisasi profesi. Pemilihan responden dilakukan secara purposif, sehingga, hasil survei ini lebih mencerminkan penilaian responden, dan bukan populasi ahli atau praktisi hukum di Indonesia. Baca juga: Pemerintah Siapkan 6 Ribu DIM RUU KUHAP, Pembahasan Tunggu Undangan DPR
“Sebanyak 70,3% responden menyatakan kesetaraan penyidik perlu masuk RUU KUHAP,” katanya saat rilis survei elit LSI di Kafe Kana-kana, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Sebanyak 26,8% responden menyatakan kesesuaian kompetensi sebagai alasan terbesar dari pentingnya kesetaraan penyidik. Alasan lain, agar ada check and balances sehingga Polri tidak berlaku sewenang-wenang dengan angka 8,5%.
Disusul agar terciptanya sistem peradilan yang ideal (8,5%), adanya situasi Polri tidak mampu melaksanakan penyidikan (7,0%), beberapa kasus diatur oleh UU secara khusus (5,6%), kedudukan penyidik Itu semuanya sama, tidak ada yang lebih tinggi atau rendah (5,6%), dan menghindari ego sektoral (5,6%).
”Alasan lain yang mencuat antara lain ketidaksetaraan penyidik akan menghambat proses penyidikan (4,2%), menjadi problematis jika tidak setara (4,2%), adanya beberapa situasi Polri tidak bisa menjadi supervisi (2,8%), agar lebih Profesional (2,8%), dan dalam UU kewenangan penyidik dapat dipertanggungjawabkan (2,8%),” ujarnya.
Dalam survei tersebut, mayoritas responden dengan angka 73,3%, menyatakan persetujuan bahwa penyelesaian perkara di luar sidang harus berkoordinasi dengan penuntut umum dan mendapatkan persetujuan dari pengadilan. Dengan angka persetujuan 69,3%, survei menggambarkan perlu adanya pengaturan dalam KUHAP mengenai batas maksimal waktu penyelidikan.