loading…
Ilustrasi pemilu. Foto/Dok SINDOnews
“Kita akan mengkaji dahulu putusan itu,” kata Dasco saat dihubungi, Jumat (27/6/2025).
Saat disinggung ihwal putusan itu bakal ditindaklanjuti di RUU Pemilu, Dasco belum bisa menjawabnya. Pihaknya akan mengkaji dulu putusan itu secara komprehensif.
Baca juga: Putusan Terbaru MK soal Pemilu Beri Ruang Lebih ke Parpol untuk Rekrutmen yang Lebih Baik
“Saya belum bisa jawab karena kita kan belum mengkaji. Kalau sudah kajiannya komprehensif, ya mungkin semua pertanyaan kita bisa jawab. Ini keputusannya baru kemarin, jadi ya kita belum bisa jawab,” pungkasnya.
Sebelumnya, MK memutuskan untuk memisah pelaksanaan pemilu nasional dan lokal. MK memutuskan agar pemilihan nasional baik DPR, DPD dan Presiden-Wakil Presiden digelar secara berbarengan.