loading…
“Kami dari Komisi II melihat apa pun daripada putusan MK , tentu itu sudah final and binding. Artinya tetap harus dilaksanakan dan dijalankan,” kata Dede kepada wartawan, dikutip Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Dede mengaku, konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan diskusi oleh Komisi II DPR RI. “Memang usulan dari kita pun sekitar dua tahunan itu ada jeda, di mana selesai Pemilu Nasional maka baru dilanjutkan pemilihan versi daerah atau pilkada dan DPRD,” ucap Dede.
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Kendati demikian, Dede menilai, putusan MK ini memiliki sejumlah dampak yang harus diantisipasi. Salah satunya, nasib masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.