loading…
Parpol peserta Pemilu 2024. Ilustrasi/Dok SindoNews
Hal itu disampaikan Dede saat disinggung kemungkinan perpanjangan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyampaikan, pihakanya masih mengkaji putusan tersebut.
“Kemarin kan rapat konsultasi dengan pimpinan DPR, Komisi II, Komisi III, dan Baleg, Memang diskusi ini sudah terjadi, tentu kita harus kasih kajian. Kalau kami dari Komisi II, kita harus memberikan kajian terlebih dahulu dari sudut pandang Komisi II dan saat ini lagi dilakukan,” ujar Dede saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Dede menyatakan, pihajnya akan menyerahkan kajian pada pimpinan DPR RI. Ia juga memperkirakan akan ada banyak UU yang terpaksa diubah imbas putusan MK, salah satunya UU Pemerintahan Daerah yang mengatur masa jabatan DPRD dan kepala daerah.
“Ada berapa undang-undang yang akhirnya akan terpaksa diubah. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 23 (Tahun 2014). Karena dalam Undang-Undang Nomor 23 itu kan menentukan soal pemerintahan daerah, di dalamnya ada DPRD. Berarti kan harus direvisi juga, harus diulang,” kata Dede.
Kemudian, ada juga UU tentang Otsus Papua. “Itu juga harus direvisi. Karena di situ ditetapkan DPRD itu lima tahun. Jadi nggak mungkin, itu UU lho, nggak mungkin kita hanya segera menambah dua tahun tanpa merevisi UU,” katanya.