loading…
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Foto/SindoNews/aldhi chandra
“Uang yang telah disita itu menjadi bagian tak terpisahkan dari memori kasasi sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan Hakim Agung yang memeriksa kasasi, khususnya terkait uang tersebut dikompensasikan membayar kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa korporasi,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Rabu (2/7/2025).
Menurut Sutikno, sebelumnya dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turuannya, pada industri kelapa sawit 2022, masih ada 2 grup korporasi yang melakukan proses penyetoran uang titipan pengganti kerugian negara.
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO
Saat ini, uang tersebut telah diterima sebesar Rp1.188.461.774.666 dari Musim Mas Grup dan Rp 186.430.960.865,26 dari Grup Permata Hijau dengan total Rp1.374.892.735.527,48 yang didapatkan dari 6 perusahaan.
Sejatinya, dalam kasus tersebut terdapat 12 terdakwa korporasi yang tergabung dalam dua grup. Pertama Musim Mas Grup ada 7 perusahaan yakni, PT. Musim Mas, PT. Intibenua Perkasatama, PT. Mikie Oleo Nabati Industri, PT. Agro Makmur Jaya, PT. Musim Mas Fuji, PT. Megasurya Mas, dan PT. Wira Inno Mas.