loading…
Wakil Ketua Komisi III DPR sekaligus Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni menolak putusan MK yang menyatakan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah dipisah. Foto/SindoNews
“Putusan ini aneh. MK terlalu sering mengubah-ubah aturan pemilu, tanpa pertimbangan matang terhadap penerapannya. Ini mencederai asas kepastian hukum yang justru seharusnya dijaga oleh MK,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
“Sekarang misal begini, bagaimana dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD yang habisnya di tengah-tengah? Apa mereka akan diperpanjang lebih dari lima tahun? Kalau iya, ini namanya merusak demokrasi. Rakyat kan kemarin memilih mereka untuk lima tahun, bukan lebih,” sambungnya.
Baca juga: MK Putuskan Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Beberapa UU Terpaksa Diubah
Lebih lanjut, Sahroni mengatakan putusan ini tidak hanya cacat konstitusional, tapi juga membingungkan publik dan membebani sistem pemilu yang sudah kompleks. “Kalau aturan pemilu terus diubah-ubah, yang bingung bukan cuma partai politik, tapi juga masyarakat luas,” kata Sahroni.