loading…
Kejagung menyita uang sebesar Rp1,3 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas CPO dan turunannya. Foto/SindoNews
“Bahwa dalam perkembangannya dari 12 perusahaan tersebut terdapat 6 perusahaan masing-masing yang tergabung dalam grup yaitu, ini yang melakukan penitipan uang pengganti,” ujar Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung RI, Rabu (2/7/2025).
Menurutnya, 6 perusahaan yang melakukan penitipan uang pengganti kerugian negara tersebut tergabung dalam Musim Mas Grup dan Grup Permata Hijau. Dari Musim Mas Grup sebesar Rp1.188.461.774.666 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 40/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
Baca juga: Penampakan Uang Sitaan Kejagung Rp1,3 Triliun di Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas CPO
Sedangkan dari Grup Permata Hijau sebesar Rp186.430.960.865,26 disita berdasarkan penetapan izin penyitaan dari Ketua PN Jakarta Pusat bernomor 39/Pidsus-TPK/ 2025 PN Jakarta Pusat tertanggal 25 Juni 2025.
“Uang yang dititipkan dari 6 terdakwa korporasi tersebut seluruhnya berjumlah Rp1.374.892.735.527,48. Seluruhnya berada dalam rekening penampungan lainnya, yaitu RPL, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Bank BRI,” tuturnya.