loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Charles Sitorus dengan empat tahun penjara terkait kasus importasi gula. Foto/SindoNews.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Charles Sitorus oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/7/2/2025).
Jaksa juga menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan. Jaksa menilai, perbuatan Charles melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Selain 7 Tahun Penjara, Tom Lembong Juga Dituntut Bayar Denda Rp750 Juta
Adapun, hal yang memberatkan tuntutan Charles berupa perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Sementara yang meringankan, belum pernah dihukum dan berterus terang dan mengakui perbuatannya.
https://www.youtube.com/watch?v=t06CJ
(cip)