loading…
Komisi III DPR RI mengundang sejumlah ahli untuk membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Ilustrasi/Dok Sindo
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, putusan MK ada indikasi telah melampaui kewenangannya terkait open legal policy. Sebab, kata dia, putusan itu bertentangan dengan putusan sebelumnya.
“MK memutus ya, bahwa mulai tahun 2029 keserentakam penyelenggara pemilu yang konstitusional adalah dengan memisahkan penyelenggaraan pemilu anggota DPR, DPD, dan Presiden, Wakil Presiden atau pemilu nasional dengan penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi kabupaten kota dan wali kota Wakil wali kota disebut oleh MK namanya Pemilu Daerah Lokal,” kata Habiburokhman dalam rapat, Jumat (4/7/2025).
Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya
Habiburokhman pun menyinggung model pemilu serentak lima kotak yang juga merupakan hasil putusan MK tahun 2019. Ia berkata, putusan MK lima kotak itu bersifat final dan mengikat. “Putusan yang kemarin juga bersifat final. Nggak tau nih yang final yang mana lagi,” sindirnya.