Politik

Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

×

Apa Saja Tugas dan Fungsi BPJPH yang Dipimpin Haikal Hassan? Ini Aturannya di Perpres

Sebarkan artikel ini



loading…

Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Foto/Tangkapan layar

JAKARTA – Apa saja tugas dan fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH ) yang dipimpin Haikal Hassan akan diulas di artikel ini. Tugas dan fungsi tersebut tercantum di Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2024.

Perpres Nomor 153 Tahun 2024 ditetapkan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 5 November 2024. Perpres yang terdiri dari 52 pasal tersebut diundangkan pada tanggal yang sama pada saat ditetapkan.

Sebelumnya, Haikal Hassan dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala BPJPH pada 22 Oktober 2024. Sementara, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor diangkat sebagai Wakil Kepala BPJPH.

Pengangkatan Haikal Hasan dan Afriansyah Noor sebagai Kepala dan Wakil Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal didasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 74/M Tahun 2024.

Tugas dan Fungsi BPJPH

Sebelum mengetahui fungsi dan tugas BPJPH, kita ulas tentang apa itu BPJPH. Di Pasal 1 Perpres 153 Tahun 2024 disebutkan, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disebut BPJPH, merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal.

Kedudukan, Tugas, dan Fungsi BPJPH ada di Bab II. Bab ini terdiri dari tiga pasal. Berikut ini isi lengkapnya:

Pasal 2
(1) BPJPH berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
(2) BPJPH dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3
BPJPH mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPJPH menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang penyelenggaraan jaminan produk halal;
c. koordinasi, pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab BPJPH;
e. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BPJPH; dan
f. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BPJPH.

Demikian ulasan tentang tugas dan fungsi BPJPH yang dipimpin Haikal Hassan. Semoga artikel ini bermanfaat.

(zik)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *