loading…
DPR akan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari kerja tepat pukul 10.00 WIB. Foto/SINDOnews
“Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya setiap hari kerja pukul 10.00 WIB di lingkungan Gedung DPR RI dan serentak berdiri sikap sempurna untuk mendengarkan lagu Indonesia Raya,” demikian isi surat yang ditandatangani Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam surat dengan nomor T/1375/0T/11/2024 kepada Sekretaris Jenderal DPR.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar membenarkan adanya surat tersebut. Indra menyebut, instruksi ini akan mulai diberlakukan pada hari Jumat, 8 November 2024 besok. “Mulai besok Jumat pemutaran lagu Indonesia Raya Di semua area Nusantara 1, 2, dan 3, sepanjang koridor gedung-gedung,” ujar Indra, Kamis (7/11/2024) malam.
Tak hanya di gedung, pemutaran lagu Indonesia Raya juga akan diperluas hingga ke area parkir. Sehingga, seluruh pegawai dan tamu, diminta untuk sikap sempurna saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan.
“Iya bagi semua yang ada seputar area tersebut, termasuk tamu juga pada saat Raker. Iya juga tentu nya bagi anggota DPR,” pungkasnya.
(cip)