Politik

Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia

×

Quo Vadis Masa Depan IHT di Indonesia

Sebarkan artikel ini



loading…

Candra Fajri Ananda , Staf Khusus Menteri Keuangan RI. Foto/SindoNews

Candra Fajri Ananda
Staf Khusus Menteri Keuangan RI

KEBIJAKAN terhadap industri hasil tembakau (IHT) di Indonesia terus berkembang seiring perubahan zaman dan arah kepemimpinan. Sejak diberlakukannya sistem tarif spesifik pada tahun 2007 menggantikan sistem ad-valorem, penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan peningkatan signifikan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, capaian penerimaan mulai melambat dan tidak mencapai target yang ditetapkan.

Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan non-fiskal yang semakin membatasi ruang gerak industri, seperti larangan penjualan di sekitar sekolah melalui PP No. 28 Tahun 2024 serta wacana penerapan kemasan polos untuk produk rokok. Kebijakan ini ditujukan untuk menekan angka konsumsi, terutama di kalangan remaja, namun juga menimbulkan kekhawatiran dari pelaku industri.

Sementara itu, kebijakan fiskal terkini, yakni PMK No. 96/2024 dan No. 97/2024, menetapkan bahwa tarif cukai tidak naik untuk 2025, namun pemerintah menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok konvensional dan elektrik secara bervariasi antara 6% hingga 22%, dengan rata-rata kenaikan sekitar 10–11%.

Langkah tersebut dimaksudkan untuk mengendalikan konsumsi, menstabilkan industri, sekaligus menghindari fenomena down trading. Akan tetapi, kebijakan tersebut juga memicu kekhawatiran bahwa ruang bagi rokok ilegal akan semakin besar. Artinya, pemerintah saat ini dihadapkan pada tantangan besar untuk menjaga stabilitas penerimaan negara sambil memastikan keberlangsungan industri legal dan perlindungan konsumen.

Menjelang pidato kenegaraan Presiden di DPR, arah kebijakan Industri Hasil Tembakau (IHT) diperkirakan tetap konsisten dengan pendekatan yang moderat. Dalam situasi ini, pemerintah dituntut menjaga keseimbangan antara perlindungan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan industri tembakau nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.

Meskipun tarif cukai tidak mengalami kenaikan, penyesuaian Harga Jual Eceran (HJE) berpotensi mendorong konsumen beralih ke produk rokok ilegal yang lebih murah. Peredaran rokok ilegal ini menjadi ancaman serius karena berdampak langsung pada penurunan penerimaan negara.

Data tahun 2024 menunjukkan bahwa 95% pelanggaran cukai disebabkan oleh rokok tanpa pita cukai. Upaya penegakan hukum oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memang terus berjalan, namun tantangan tetap besar, terutama di tengah penurunan konsumsi dan belum tercapainya separuh target penerimaan hingga pertengahan 2025.

Menghadapi kondisi tersebut, kebijakan fiskal terhadap IHT saat ini perlu difokuskan pada stabilitas tarif serta penguatan pengawasan terhadap peredaran produk ilegal. Meskipun demikian, tekanan terhadap pencapaian target penerimaan dan pengendalian konsumsi tetap menjadi pertimbangan utama.

Oleh sebab itu, langkah strategis yang direkomendasikan antara lain adalah tidak menaikkan tarif secara agresif, mengevaluasi regulasi yang menghambat pemasaran produk legal, serta memperkuat penegakan hukum terhadap rokok ilegal. Pendekatan kebijakan yang seimbang diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri legal, meningkatkan kepatuhan fiskal, dan tetap sejalan dengan upaya perlindungan kesehatan masyarakat.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor