loading…
Komisi III DPR bersama pemerintah memulai pembahasan RUU KUHAP. Foto/SindoNews
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyebut dari ratusan pasal tersebut setidaknya diatur materi subtansi pokok baru yang turut dimuat. Substansi yang dimaksud dimulai dari penyesuaian terhadap Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHP) baru yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2026 hingga penyesuaian terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).
“RUU KUHAP ini memuat 334 Pasal ini, terdapat beberapa substansi pokok baru,” kata Habiburokhman, Selasa (8/7/2025).
Baca juga: DPR-Pemerintah Mulai Bahas RUU KUHAP, Bakal Dikebut hingga Akhir Juli
Berikut ini 10 Subtansi pokok baru dalam RUU KUHP yakni:
1. Penyesuaian dengan nilai-nilai KUHP baru yakni restoratif, rehabilitatif, dan restitutif.