loading…
Mendagri Tito Karnavian memastikan Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak akan menetap selamanya di Papua. Foto/SindoNews
“Setahu saya dalam undang-undang itu, tugasnya Wapres adalah mengkoordinasikan. Secara di tingkat kebijakan atas saja. Tapi untuk eksekusi sehari-harinya dilakukan oleh badan eksekutif ini,” kata Tito dikutip Rabu (9/7/2025).
Tito menyampaikan hal tersebut telah diatur dalam undang-undang sebelumnya menyangkut Otonomi khusus (Otsus) Papua. Dimana, ada Badan Eksekutif khusus yang mengurus percepatan pembangunan.
Baca juga: Sudah Sebulan Surat Usulan Pemakzulan Gibran Belum Sampai di Meja Pimpinan DPR
Badan Eksekutif ini merupakan tokoh dari masing-masing perwakilan Provinsi di Papua yang akan berkantor di Jayapura, Papua. Mereka bukan merupakan birokrat maupun dari partai politik