loading…
DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf RUU KUHAP dalam rapat Panja, Rabu (9/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri
Keputusan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej selaku perwakilan Pemerintah, Rabu (9/7/2025).
Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta
Diketahui, ketentuan larangan siaran langsung di dalam sidang sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 ayat (3) draf RUU KUHAP.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).