Politik

Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

×

Larangan Siaran Langsung Persidangan Dihapus dari Draf RUU KUHAP

Sebarkan artikel ini



loading…

DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf RUU KUHAP dalam rapat Panja, Rabu (9/7/2025). Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – DPR dan Pemerintah menyepakati untuk menghapus ketentuan yang melarang siaran langsung dalam persidangan dari draf revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Keputusan itu diambil dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP bersama Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Eddy O.S. Hiariej selaku perwakilan Pemerintah, Rabu (9/7/2025).

Baca juga: Siarkan Langsung Sidang Pengadilan Bisa Kena Denda Rp10 Juta

Diketahui, ketentuan larangan siaran langsung di dalam sidang sebelumnya dimuat dalam Pasal 253 ayat (3) draf RUU KUHAP.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, usulan penghapusan itu diambil setelah menerima masukan dari kelompok masyarakat sipil, termasuk organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI).



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor