loading…
Kejagung menetapkan Riza Chalid sebagai tersangka kasus korupsi di Pertamina. Foto/SindoNews
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyatakan, Riza saat ini belum dilakukan penahanan. Sebab, keberadaannya tidak di dalam negeri. “Jadi dia sekarang keberadaannya diduga tidak di dalam Indonesia,” kata Qohar saat konferensi pers di kantornya, Kamis (10/7/2025).
Qohar melanjutkan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun, Riza Chalid tidak pernah memenuhi panggilan. “Penyidik sudah memanggil dengan patut, sampai hari ini yang bersangkutan tidak pernah menghadiri pemanggilan tersebut,” ujarnya.
Baca juga: Kejagung Tetapkan 9 Tersangka Baru Kasus Korupsi Minyak Mentah, Ada Nama Riza Chalid
Sebelumnya, Kejagung menetapkan sembilan tersangka baru terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Pertamina subholding dan KKKS tahun 2018-2023. Penetapan tersangka tersebut usai memeriksa setidaknya terhadap 273 saksi dan 16 ahli.