loading…
Peradi SAI mengapresiasi Komisi III DPR dan pemerintah atas respons positif terhadap aspirasi komunitas advokat dalam RUU KUHAP. Foto/SindoNews
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah telah menyepakati dua poin krusial yang telah lama diperjuangkan oleh para advokat dalam rapat pembahasan yang dilangsungkan Kamis (10/7/2025).
Pertama, adanya hak imunitas kepada advokat, sebagai perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya. Kedua, adanya hak advokat menyampaikan keberatan apabila penyidik melakukan intimidasi dan/atau mengajukan pertanyaan yang bersifat menjerat kepada tersangka.
Baca juga: Hanya 2 Hari DPR dan Pemerintah Selesai Bahas 1.676 DIM RUU KUHAP
Keberatan itu harus dicatat dalam berita acara pemeriksaan. Ketua Umum Peradi SAI Juniver Girsang, menyatakan bahwa keputusan ini merupakan titik penting dalam sejarah reformasi sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Perlindungan terhadap profesi advokat merupakan bagian integral dari penegakan hukum yang adil dan akuntabel. Impunitas tidak berarti kekebalan tanpa batas, tetapi jaminan hukum agar advokat dapat bekerja tanpa rasa takut, tanpa tekanan, dan tanpa risiko kriminalisasi atas tugas profesionalnya,” ujar Juniver dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Kesepakatan RUU KUHAP, Advokat Dapat Hak Impunitas