loading…
Anggota Komisi VI DPR Ahmad Labib mendorong penguatan kewenangan KPPU untuk melindungi rakyat dan UMKM dari kartel. Foto/istimewa
“Kalau kita mau lindungi rakyat dan UMKM, serta selamatkan industri nasional dari dominasi asing dan permainan harga, maka KPPU harus punya taji hukum yang kuat. Jangan hanya jadi pengamat yang bisu di tengah gempuran kartel,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama KPPU di Kompleks Parlemen Senayan, Kamis (10/7/2025).
Menurut Labib kinerja KPPU dalam menangani praktik kartel yang semakin menggurita di sektor-sektor strategis kebutuhan dasar masyarakat perlu diperkuat. Sebab, kejahatan kartelisasi telah menciptakan bentuk monopoli ekonomi yang sangat merugikan rakyat, namun kerap tidak disentuh karena tekanan dari kelompok pemodal besar.
Baca juga: KPPU Luncurkan Indeks Persaingan Usaha Indonesia
“Kartel-kartel yang muncul di sektor-sektor kebutuhan dasar masyarakat telah menciptakan monopoli yang sangat merugikan. Ini adalah persoalan serius. Kita semua tahu betapa kuatnya pengaruh kartel-kartel ini. Bahkan dalam praktiknya, kejahatan kartelisasi sering kali dihindari oleh KPPU karena tekanan dan kekuatan yang mereka miliki,” tegasnya di hadapan jajaran KPPU.
Labib menyatakan, pemberantasan kartel seharusnya menjadi prioritas utama KPPU bukan justru terpinggirkan. Labib menyoroti pola sistematis yang digunakan pelaku industri besar untuk memanipulasi regulasi demi mempertahankan dominasi pasar. Salah satu kasus yang diangkat adalah terkait impor garam oleh industri yang dinilai menjadi contoh nyata bagaimana celah hukum dimanfaatkan untuk menghindari penggunaan produk lokal.