loading…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong tidak diperkaya atau diuntungkan dalam kasus tindak pidana korupsi impor gula. Foto/Jonathan Simanjuntak
Replik itu dinyatakan untuk menjawab pleidoi Tom yang menyatakan tidak pernah menerima hadiah atau janji atau keuntungan dari penugasan dan pemberian persetujuan impor gula. “Bahwa dalam perkara a quo berdasarkan fakta persidangan, terdakwa (Tom Lembong) tidak diperkaya ataupun diuntungkan,” ungkap JPU.
Meski demikian, jaksa menilai bahwa perbuatan Tom Lembong itu memperkaya orang lain. Upaya memperkaya orang lain itu dilakukan dengan memberikan persetujuan impor kepada delapan pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas.
Baca Juga: Skandal Korupsi Gula Impor, Jaksa: Tom Lembong Izinkan Impor Meski Stok Masih Cukup!
“Namun perbuatan terdakwa dalam memberikan penugasan kepada PT PPI, INKOPKAR, INKOPPOL, dan PUSKOPPOL, dan pemberian persetujuan impor kepada 8 pabrik gula rafinasi dan PT Kebun Tebu Mas yang dilakukan secara melawan hukum telah memperkaya atau memberi keuntungan kepada orang lain atau korporasi,” kata JPU.
Dalam dakwaan, pihak-pihak yang disebut diperkaya yakni:
1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp 144.113.226.287,05 yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT. Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI;