loading…
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyampaikan, DPR telah membuat aturan yang progresif di dalam revisi RKUHAP, Foto/SindoNews
“Kami ingin katakan di KUHAP lama lebih buruk lagi. Tidak diatur kalau laporan tidak ditindaklanjuti, tidak ada aturan sama sekali,” kata Habiburokhman saat jumpa pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).
Habiburokhman mengatakan, ketentuan ini diatur dalam Pasal 23 ayat (7). Dalam klausul ini, disenutkan pengadu untuk melaporkan penyidik atau penyelidik yang tak menindaklanjuti sebuah laporan ke atasan.
Baca juga: RKUHAP Disebut Minim Partisipasi Publik, DPR: Ini Kita Sangat Terbuka
“Dalam hal 23 ayat 7 ini: Dalam hal penyelidikan penyidik tidak menanggapi laporan dalam jangka waktu paling lama 14 hari, terutama sejak laporan pengaduan diterima, laporan dapat melaporkan penyidik atau penyelidik-penyelidik yang tidak menindaklanjuti laporan, atau pengaduan kepada atasan penyidik atau pejabat pengemban fungsi pengawasan dalam penyidikan,” terang Habiburokhman.
Selain itu, Habiburokhman mengatakan, pihaknya juga membuat aturan berupa pemberian hak tersangka untuk bisa didampingi kuasa hukum. “Padahal ini pasal yang paling progresif. Nih, tempat jaminan hak memilih kuasa hukum sendiri tidak dijamin dalam draft KUHAP baru rentan melegitimasi praktik kuasa hukum formalitas atau pocket lawyer,” kata Habiburokhman.