loading…
Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono saat ditetapkan sebagai tersangka baru perkara dugaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Foto/Nur Khabibi
Yudi menyebutkan, aturan tersebut harus menjadi standar operasional prosedur (SOP) lembaga seperti penggunaan borgol dan rompi oranye khas tahanan KPK. “Apalagi kita tahu bahwa tahanan itu kan merupakan kewenangan penyidik KPK sehingga tentu hal hal terkait teknis bisa diatur KPK,” kata Yudi saat dihubungi iNews Media Group, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, penggunaan masker hanya diperbolehkan bagi tahanan yang sakit. Itu pun mesti disertai surat keterangan dokter. “Termasuk dilarang memakai masker ketika tidak sakit, ketika sakit ya harus ada surat sakit dari dokter KPK, misal karena menular seperti batuk atau flu,” ujarnya.
Baca juga: Tren Tersangka Korupsi Pakai Masker Bukti Cap Koruptor Bikin Malu
“Sehingga cukup disampaikan kepada mereka bahwa dilarang untuk menutupi wajah mereka dengan berbagai aksesoris misal masker atau jaket,” sambungnya.
Yudi menambahkan, hal tersebut perlu diatur sebab memiliki efek sanksi sosial. “Hal ini selain sebagai upaya mempermalukan koruptor juga untuk transparansi bahwa yang dibawa itu benar orang yang menjadi tersangka,” ucapnya.