loading…
Prinsip kehati-hatian hakim dalam memutus kasus mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sangat diperlukan. Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis, Jumat (18/7/2025). Foto: Dok SindoNews
Tom akan menjalani sidang agenda putusan atau vonis pada Jumat, 18 Juli 2025. Pengamat Kebijakan Publik Muhammad Gumarang menuturkan kasus yang menjerat Tom terkait kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) perlu diuji terlebih dahulu di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Baca juga: Duplik Tom Lembong: Saya Tak Pernah Beri Arahan ke Bawahan Penunjukan Produsen Gula
Hal ini untuk menentukan apakah kebijakan tersebut merupakan diskresi yang sah atau penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara.
Menurut dia, kebijakan Tom sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) harus melalui pengujian di PTUN sesuai regulasi yang berlaku. Pengujian ini penting untuk memastikan apakah kebijakan tersebut melanggar hukum atau merupakan diskresi yang dibenarkan.