Politik

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

×

Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker

Sebarkan artikel ini


loading…

Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Foto/SINDOnews

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto secara resmi membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Pembubaran satgas tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Pembubaran Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” bunyi Pasal 1 dikutip dari aturan tersebut Sabtu (9/11/2024).

Baca Juga

Dengan dibubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker, maka Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku.

(cip)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *