Politik

Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

×

Masa Jabatan Kepala Daerah Harus Diperpanjang 2 Tahun

Sebarkan artikel ini



loading…

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK. Foto/Achmad Al Fiqri

JAKARTA – Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia ( Apkasi ) mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Apkasi menilai perlu ada peroanjangan masa jabatan kepala daerah untuk menindaklanjuti putusan MK.

Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menilai, tak ada jalan lain selain memperpanjang dua tahun masa jabatan kepala daerah untuk menjalankan putusan MK yang menjeda pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu lokal.

“Pemerintah daerah lebih legitimate, karena kita melalui pilkada. Jadi tidak ada jalan lain, kecuali harus diperpanjang 2 tahun. Jadi tidak ada jalan lain,” kata Bursah ditemui selepas acara pengukuhan pengurus Apkasi Masa Bakti 2025-2030 di Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).

Baca Juga: DPR Akan Kaji Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Jika menunjuk Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah, Bursah menyebut justru akan terjadi ketidaksinambungan kebijakan antara pejabat pendahulu dengan orang yang ditunjuk. Hal ini menurutnya akan menciptakan kekacauan administrasi di tingkat daerah.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor