loading…
Eks Direktur Pengembangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) Charles Sitorus divonis empat tahun penjara. Foto/SindoNews
Majelis hakin meyakini, Charels terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan Importasi gula. “Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Charles juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan enam bulan penjara.
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
Hakim menyatakan, keadaan yang memberatkan perbuatan Charles tidak melaksanakan tata kelola yang baik pada BUMN, mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai konsumen akhir atas gula kristal putih untuk mendapatkannya dengan harga yang stabil dan terjangkau, dan memperkaya orang lain.