loading…
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online (judol) jaringan China-Kamboja yang beroperasi di Indonesia. Foto/Ist
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, ada 22 tersangka yang diamankan oleh Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri. Para tersangka diamankan di sejumlah daerah berbeda seperti, Kabupaten Bogor, Kota Tangerang, Kota Bekasi, hingga Denpasar, Bali.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Sindikat Judi Online dengan Server di China-Kamboja
“Dari penindakan tersebut, tim mengamankan 22 orang tersangka dan barang bukti,” kata Djuhandhani dalam keterangannya, dikutip Sabtu (19/7/2025).