Politik

Jaksa Punya Waktu 7 Hari

×

Jaksa Punya Waktu 7 Hari

Sebarkan artikel ini



loading…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding atas vonis Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Foto/SindoNews

JAKARTA – Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu 7 hari untuk mengajukan banding tidaknya atas vonis terhadap kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Pengajuan banding yang dilakukan Tom Lembong merupakan haknya.

“Tim Penuntut umum memiliki waktu 7 hari untuk menyatakan sikapnya apakah akan menerima atau menyatakan upaya hukum banding,” ujarnya pada wartawan, Senin (21/7/2025).

Menurut Anang, manakala Jaksa menyatakan banding, tentu memori banding dan kontra memori bandingnya bakal didaftarkan ke pengadilan. “Itu hak terdakwa dan penasihat hukumnya sebagaimana diatur KUHAP,” katanya.

Baca juga: Tom Lembong Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara di Kasus Impor Gula

Adapun Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Tom Lembong pun telah dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan.

Sebelumnya, eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong menilai vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai aneh dan janggal.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor