loading…
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro menekankan pentingnya kedua PP dalam menghadapi perubahan iklim. Foto/istimewa
Kedua regulasi tersebut yakni, PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, Sigit Reliantoro menekankan pentingnya kedua PP ini sebagai kebijakan strategis yang saling melengkapi di tengah tantangan perubahan iklim dan kerentanan ekosistem.
Baca juga: Apresiasi KLH untuk Listening Booth: Suara Bumi yang Menginspirasi!
“Kedua regulasi ini dirancang untuk saling bersinergi dalam kerangka besar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional,” ujar Sigit Reliantoro di Artotel Semanggi, Jakarta, Senin (21/7/2025).
PP P3LH berfokus pada kerangka perencanaan lingkungan secara menyeluruh, mencakup inventarisasi lingkungan hidup, penetapan wilayah ekoregion, serta penghitungan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH).
Baca juga: KLHK Apresiasi Pihak yang Berkomitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan Berkelanjutan