loading…
Mahkamah Partai (MP) PPP memutuskan pelaksanaan Muswilub di 4 provinsi yakni Kepri, Riau, Bali, dan Kalsel dinyatakan tidak sah karena melanggar prosedur. Foto/Dok.SindoNews
Pendapat hukum Mahkamah Partai tersebut menindaklanjuti permintaan fungsionaris DPW PPP Riau yang keberatan atas pelaksanaan Muswilub di Riau. Pendapat hukum mahkamah partai memiliki dasar yang kuat dan menjadi landasan konstitusi partai sebagaimana diatur dalam undang-undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.
Baca juga: Muswilub PPP Dibatalkan, Ketua DPP: Kedudukan Mahkamah Dijamin UU dan Wajib Dipatuhi
Hal itu disampaikan politisi senior PPP, Andreas Andoyo yang menyebut bahwa sebelumnya mahkamah partai juga pernah dimintai pendapat hukum oleh pengurus harian DPP saat itu terkait permasalahan dan posisi Ketum PPP Suharso Monoarfa. Pendapat hukum tersebut menjadi pijakan partai untuk mengganti Suharso ke Mardiono sebagai pelaksana tugas ketua umum.
“Pendapat hukum Mahkamah Partai merupakan tindaklanjut permohonan DPW PPP Riau dan kemudian diterima dan dinyatakan bahwa Muswilub Riau tidak sah termasuk Kepri, Bali dan Kalsel,” ujar Andreas dalam keterangannya, Senin (21/7/2025).