loading…
Hotman Paris Hutapea. Foto/Dok SindoNews
Usulan dilayangkan Hotman saat RDPU membahas RUU KUHAP bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (21/7/2025). Ia menilai, penyidik dan tersangka itu tak berbeda dengan penggugat dan tergugat di dalam perkara perdata.
“Makanya, sebaiknya dalam semua gelar perkara, dalam rekonstruksi, dalam autopsi, semuanya pengacara dikasih hak untuk ikut, dengan atau bantuan profesional itu akan lebih fair, terutama saat gelar perkara itu sangat perlu,” ujar Hotman.
Selain itu, Hotman mengusulkan agar ada pasal khusus bagi para tersangka dan saksi untuk melayangkan praperadilan. Menurutnya, ketentuan untuk melayangkan gugatan praperadilan masih terlalu umum.
Baca Juga: RUU KUHAP Perlu Dirumuskan dengan Bijak