loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Foto/Dok.SindoNews
Adapun gugatan yang tercatat sebagai perkara nomor 93/PUU-XXIII/2025 itu dilayangkan oleh advokat Arista Hidayatul Rahmansyah. Saat membacakan petitumnya, Hakim MK Arsul Sani menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi telah mempelajari dan mencermati permohonan pemohon.
Baca juga: UU Polri Digugat ke MK, Dasarnya Dinilai Multitafsir
Menurut Asrul Sani, substansi gugatan itu memiliki kesamaan dengan Permohonan Nomor 84/PUU-XXIII/2025. Dengan demikian, MK belum memiliki alasan hukum yang kuat dan mendasar untuk bergeser dari pendirian pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXIII/2025.