loading…
Kejaksaan Agung menduga tersangka Allan Moran Severino (AMS) yang merupakan eks Direktur Keuangan PT Sritex 2006-2023 mencairkan kredit dengan invoice fiktif. Foto/Dok.SindoNews
“Kami perlu sampaikan juga peran para tersangka yaitu untuk AMS sebagai penanggung jawab keuangan perusahaan termasuk dalam memproses kredit di pihak perbankan. Yang kedua menandatangani permohonan kredit pada Bank DKI Jakarta, memproses permohonan pencairan kredit dengan underlying berupa invoice fiktif,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo saat Konferensi Pers di Loby Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin malam (21/7/2025).
Baca juga: Kejagung Ungkap Modus Korupsi Kredit Sritex yang Rugikan Negara Rp1,08 Triliun
Nurcahyo memaparkan bahwa tersangka AMS menggunakan uang pencairan kredit dari Bank DKI Jakarta tidak sesuai peruntukannya.