loading…
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun dalam kasus dugaan korupsi importasi gula. Foto: SindoNews TV
“Jadi di memori banding ini juga nanti kita tetap, petitum kita akan meminta Pak Tom bebas,” ujar Kuasa Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (22/7/20245).
Baca juga: Tom Lembong Divonis 4,5 tahun, Ini Pertimbang yang Memberatkan Eks Mendag Itu
“Sebagaimana sudah disampaikan Pak Ari Yusuf Amir kemarin, satu hari saja Pak Tom ditahan, dia akan mengajukan banding,” sambungnya.
Tom Lembong enggan namanya tercatat sebagai salah satu yang pernah terjerat kasus korupsi. “Dia tidak mau namanya tercatat sebagai pelaku koruptor di negara ini, bukan sebagai pelaku korupsi di negara ini, makanya dia akan mengajukan banding,” tegasnya.