loading…
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan Kejagung juga akan mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara terhadap Tom Lembong. Foto/Jonathan Simanjuntak
“Tentunya dalam waktu tujuh hari semenjak diputus dari pengadilan, jaksa akan mengajukan sikap dan saya pastikan jaksa dalam waktu dekat jaksa akan mengajukan banding juga, kita pastikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna , Selasa (22/7/2025).
Anang menyampaikan bahwa Kejagung juga menghormati langkah terdakwa yang juga telah menyampaikan sikap untuk mengajukan banding. Menurut Anang, upaya hukum itu merupakan hak dari terdakwa yang dijamin undang-undang.
Baca Juga: Tom Lembong Resmi Ajukan Banding Lawan Vonis 4,5 Tahun Penjara
“Terkait dengan pengajuan upaya hukum banding yang diajukan oleh tim kuasa hukum dari terdakwa itu merupakan hak dan dijamin oleh undang-undang,” tuturnya.