loading…
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun penjara. Foto/SindoNews TV
“Saya menjadi korban dari komunikasi anak buah, di mana dalam persidangan ini juga sudah menyatakan seluruh dana itu berasal dari Harun Masiku,” kata Hasto usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Dalam kesempatan itu, Hasto bersyukur tuduhan jaksa mengenai perintangan penyidikan atau obstruction of justice tidak terbukti. “Karena memang sejak awal seluruh kesadaran yang dimiliki oleh kader PDIP adalah setia pada hukum, tidak menghalang-halangi proses hukum,” tuturnya.
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
Dia juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Nomor 18 dan 28 tahun 2020, bahwa uang suap berasal dari Harun Masiku bukan fakta baru. “Karena sangat jelas keterangan Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah di dalam persidangan ini juga seluruh sumber dana berasal dari Harun Masiku,” tuturnya.