loading…
Terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3,5 penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus suap PAW anggota DPR yang menyeret Harun Masiku. Vonis dijatuhkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025). Foto: Dok Sindonews
Majelis Hakim menyebut Hasto terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap PAW anggota DPR sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Majelis hakim berkesimpulan terdakwa Hasto sebagai Sekjen PDIP memiliki kewenangan organisasional dan motif kuat untuk memastikan Harun Masiku menggantikan almarhum Nazaruddin Kiemas menjadi anggota DPR.
“Terdakwa melakukan upaya formal berdasarkan putusan judicial review dan fatwa MA. Namun ketika upaya itu gagal, terdakwa bersama Saeful Bahri, Doni Tri Istikomah, dan Harun Masiku melakukan upaya ilegal melalui pemberian uang suap,” ujar Hakim.