loading…
“Ide Cak Imin ini berpotensi mengangkangi konstitusi, berpotensi inkonstitusional,” kata Rifqi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (26/7/2025).
Dia menjelaskan bahwa jika usulan pemilihan kepala daerah baik gubernur, bupati, dan wali kota hanya sebatas dilaksanakan secara tidak langsung, dalam koridor konstitusi adalah sesuatu yang normal, wajar, dan masih memiliki argumentasi konstitusional.
Sebab, konstruksi konstitusi terkait dengan pemilihan kepala daerah itu ditegaskan di dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis.
Baca Juga: PKB Usul Gubernur Ditunjuk Pemerintah Pusat, Bupati Dipilih DPRD