loading…
Ketua Umum Peradi SAI, Juniver Girsang dalam pembukaan Munas Peradi SAI 2025 di Kuta, Badung, Bali. Foto/Ist
Dalam era digital saat ini, sistem peradilan pun mengalami banyak perubahan. Salah satu terobosan terbesar saat ini adalah penerapan sistem peradilan berbasis digital yakni e-Court.
Baca juga: Peradi SAI Suarakan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
“Peradi SAI adalah anggota organisasi profesi advokat yang paling pertama menerapkan sistem peradilan e-Court,” kata Juniver dalam sambutannya dalam pembukaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi SAI 2025 di Ballroom The Anvaya Beach Resort, Kuta, Badung, Bali, Jumat (25/7/2025).
Dia mengatakan, Pengadilan Negeri yang pertama kali menerapkan e-court di Indonesia adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat. “Di mana Peradi SAI juga ada di sana, dan saat ini anggota Peradi SAI adalah yang terbanyak mengakses dan atau menginput sistem e-Court,” ujarnya disambut tepuk tangan meriah para peserta yang hadir.