loading…
Anggota Komisi I DPR Andina Thresia Narang menegaskan pentingnya percepatan Revisi UU Penyiaran demi menjawab tantangan penyiaran digital yang semakin kompleks. Foto/Dok. SindoNews
“Urgensi Revisi Undang-undang Penyiaran ini sangat penting di zaman sekarang. Generasi muda kini hidup dalam arus disrupsi informasi, konten digital yang tidak memiliki batasan seperti televisi konvensional,” katanya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Penyiaran Komisi I DPR bersama para pakar dan akademisi. Baca juga: Negara Perlu Hadir untuk Keberlanjutan Industri Media Nasional
Politikus Fraksi Partai NasDem ini menyoroti maraknya konten negatif di platform live streaming. Mulai dari perilaku merokok, ujaran kasar, hingga tampilan seronok yang bebas tanpa pengawasan. Hal ini menjadi ancaman serius bagi nasib masa depan moral bangsa dan karakter generasi muda.
Ia menilai perlunya pengaturan transparansi algoritma dalam RUU Penyiaran agar konten lokal dan edukatif tidak tertutup oleh konten viral yang dangkal dari Platform digital. “Apakah di RUU Penyiaran perlu ada pasal khusus soal transparansi algoritma platform digital? Konten lokal, termasuk UMKM dan budaya daerah, saat ini sulit bersaing karena sistem algoritma hanya mengejar viralitas,” ujarnya.
Menanggapi pandangan para pakar, Andina juga mendorong penguatan regulasi dan lembaga pengawasan konten digital. Menurutnya, saat ini regulasi seperti UU ITE maupun pedoman komunitas dari platform digital belum cukup ampuh melindungi masyarakat dari konten negatif.