loading…
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mendukung pemisahan pengelolaan keuangan haji guna memperkuat transparansi dan mekanisme saling kontrol. Foto/SindoNews
Plt Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengungkapkan, pemisahan yang tegas antara fungsi penyelenggaraan haji yang dijalankan oleh Badan Pengelola Haji (BPH) dan pengelolaan keuangan haji yang menjadi kewenangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) merupakan langkah strategis untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan berintegritas.
“Dari KPK, kami sangat mengharapkan dengan adanya pemisahan fungsi itu ke depannya bukan memperpanjang rantai birokrasi. Justru harapannya, itu akan membuat check and balance atau mekanisme saling kontrol menjadi lebih efektif,” ujarnya, Kamis (31/7/2025).
Baca juga: Muhammadiyah Dukung BP Haji Selenggarakan Haji Lebih Baik
KPK menyoroti pentingnya peran masing-masing institusi yang terlibat dalam ekosistem penyelenggaraan ibadah haji. Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) bertugas sebagai pelaksana operasional, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tetap memegang peran sebagai pengelola dana haji secara profesional dan transparan.
Menurut Aminuddin, pemisahan yang jelas dan tegas ini akan menciptakan struktur pengawasan yang lebih kuat antarlembaga. Masing-masing pihak akan memiliki ruang tanggung jawab dan kewenangan yang terpisah, namun saling terkait, sehingga meminimalisasi potensi tumpang tindih maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas.
Baca juga: Menteri Agama, BP Haji, dan BPKH Datangi KPK, Ada Apa?