loading…
Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid menanggapi pemberian abolisi ke mantan Mendag Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/Ist
Dia melanjutkan, keberadaan amnesti sebagai sarana pengampunan berupa penghapusan hukuman yang diberikan oleh presiden terhadap seseorang ataupun sekelompok orang yang telah melakukan suatu tindak pidana. Akan tetapi, kata dia, tidak semua tindak pidana berhak mendapatkan amnesti, terutama jika tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana kejahatan internasional atau melanggar HAM.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
Dalam memberikan amnesti, lanjut dia, presiden harus mendasar pada pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945. “Dasar hukum amnesti selain tercantum dalam Pasal 14 ayat (2), tercantum pula pada Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Konsekuensi dari dikabulkannya amnesti bagi terpidana yaitu penghapusan segala akibat hukum pidana bagi terpidana,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).
Dia menambahkan, amnesti dapat diberikan oleh presiden kepada terpidana tanpa adanya suatu permohonan dan tidak ada ketentuan khusus. Namun, dalam praktiknya, sekretaris negara akan mengusulkan daftar nama terpidana yang harus diberikan amnesti. Setelah ditinjau, usulan tersebut akan dikirim ke DPR untuk ditanggapi.
“Berdasarkan pertimbangan DPR, apabila presiden patut memberikan amnesti, Presiden kemudian akan mengeluarkan perintah eksekutif mengenai amnesti. Hal yang sama juga berlaku terhadap instrumen hukum abolisi, yaitu penghapusan hukuman terhadap suatu proses hukum atau proses peradilan yang sedang berlangsung,” ungkapnya.