loading…
Kejaksaan Agung memastikan mantan Mendag Tom Lembong bebas malam ini, Jumat (1/8/2025) setelah menerima salinan Keppres yang diteken Presiden Prabowo Subianto terkait abolisi. Foto/Ist
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno menjelaskan Kejagung telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025. Salinan Keppres itu diserahkan langsung oleh Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas yang terlihat mendatangi Gedung Utama Kejagung.
Baca juga: Dapat Abolisi dan Amnesti, Tom Lembong dan Hasto Langsung Bebas?
“Kami telah menerima Keppres nomor 18 tahun 2025, yang pokok isinya mengenai segala proses hukum dan akibat hukum untuk, khusus pak Tom Lembong ditiadakan,” kata Sutikno, Jumat malam (1/8/2025).