Politik

Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

×

Pembebasan Hasto dan Tom oleh Prabowo, Pakar Hukum: Bersihkan juga Catatan Hukumnya

Sebarkan artikel ini



loading…

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna mendukung kebijakan yang diambil Presiden Prabowo yang secara resmi memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Foto: Ist

JAKARTA – Menjelang HUT Ke-80 RI, Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.116 terpidana, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong.

Pakar Hukum Prof Henry Indraguna menjelaskan, abolisi menganggap terpidana tidak bersalah, tidak layak diadili, apalagi dihukum. Sedangkan, amnesti adalah mengampuni kesalahan terpidana atau dianggap bersalah, namun kesalahannya diampuni.

Baca juga: Hasto Kristiyanto Keluar dari Rutan KPK usai Dapat Amnesti

Konstitusi melalui UUD 1945 memberi presiden hak konstitusional untuk menerbitkan abolisi, amnesti, dan grasi bagi terpidana tertentu. Namun, yang paling sering adalah grasi yakni pengurangan hukuman.

“Abolisi merupakan kewenangan Presiden berdasarkan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 dengan pertimbangan DPR untuk menghentikan proses hukum pidana terhadap seseorang,” ujar Pakar Hukum Unissula ini, Jumat (1/8/2025).



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor