loading…
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu. Foto/Nur Khabibi
“Betul (batal banding), jadi dengan adanya amnesti ini serta merta proses hukum terhadap Pak Hasto dihentikan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Sabtu (2/8/2025).
“Jadi dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Pak Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” sambungnya.
Baca juga: Momen Hasto Kristiyanto Pulang ke Rumah usai Bebas dari Rutan KPK