loading…
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Foto/IG PSI
“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, Jumat (1/8/2025).
Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”
Baca juga: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan
“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.
Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan Presiden Prabowo tersebut. “PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.
(rca)