Politik

PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

×

PSI Hormati Hak Prerogatif Presiden soal Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto

Sebarkan artikel ini



loading…

Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti ke Hasto Kristiyanto. Foto/IG PSI

JAKARTA – Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Sebab, abolisi dan amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

“Kami menghormati keputusan Presiden Prabowo Subianto tersebut. Amnesti dan abolisi adalah hak prerogatif presiden yang diatur dalam konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman, Jumat (1/8/2025).

Hak prerogatif presiden untuk memberikan amnesti dan abolisi diatur dalam UUD 1945 Pasal 14 ayat (2) yang berbunyi “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”⁠

Baca juga: Amnesti dan Abolisi Alat Konstitusional Presiden untuk Berikan Pengampunan

“PSI percaya keputusan ini diambil dengan berbagai pertimbangan yang kompleks demi kebaikan kita sebagai bangsa,” ujar Andy.

Terakhir, kata Andy, PSI mengajak semua pihak untuk juga menghormati keputusan Presiden Prabowo tersebut. “PSI percaya bahwa hukum, konstitusi dan keadilan adalah dasar penting dalam negara demokrasi,” pungkasnya.

(rca)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

link hoki mahjong ways 3maxwin gede mahjong wins 2akun mahjong wins barukebun scatter mahjong ways 2mahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor