loading…
Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar berkomitmen meningkatkan literasi halal kepada generasi muda. Foto/istimewa
Direktur Jaminan Produk Halal Muhammad Fuad Nasar mengatakan, Direktorat JPH dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama memiliki peran yang sangat strategis.
“Peran Direktorat JPH adalah untuk memberi dukungan dan kolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Direktorat yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam ini menempatkan diri sebagai pengawal regulasi perundang-undangan dan arah kebijakan halal, namun tidak mengelola sertifikasi dan pencantuman label halal,” ujarnya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Indonesia Gandeng Australia Perkuat Ekspor Produk Halal
Direktorat JPH tugasnya difokuskan pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai perundang-undangan.
“Terkait pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) serta Auditor Halal, kewenangan utamanya berada pada BPJPH,” ungkap Fuad.
Baca juga: Tepis Klaim Mahalnya Sertifikasi Halal, Kepala BPJPH Buka-bukaan Soal Biayanya