loading…
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mempertanyakan pihak Kejaksaan belum mengeksekusi Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina terkait kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto: Ist
“Tervonis mengatakan, dirinya sdh menjalani proses hukum dan sdh berdamai, saling bermaafan dgn Pak JK. Loh, proses hukum apa yg sdh dijalani? Lagi pula sejak kapan ada vonis pengadilan pidana bisa didamaikan dgn korban? Vonis yang sdh inkracht tak bs didamaikan. Hrs eksekusi,” ujar Mahfud MD melalui Twitter alias X @mohmahfudmd, Selasa (5/8/2025).
Baca juga: Silfester Matutina Akan Dieksekusi Kejaksaan di Kasus Memfitnah JK
Dia mengaku heran karena yang bersangkutan sudah divonis 1,5 tahun, namun tak dijebloskan ke penjara. “Padahal Kejaksaan Agung punya Tim Tangkap Buronan (Tabur) yg tahun 2025 ini sj sdh menangkap bnyk orang, termasuk yang bersembunyi di Papua. Ada apa sih?” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Silfester tak masalah jika Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan bakal mengeksekusi atau melakukan penahanan dirinya. “Nggak ada masalah. Intinya saya sudah menjalankan proses itu, nanti kita lihat lagi bagaimana prosesnya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (4/8/2025).
Mengenai rencana pemanggilan oleh Kejari Jakarta Selatan terhadapnya kaitannya vonis 1,5 tahun di kasus fitnah terhadap JK, dia bakal mengaturnya dahulu. Pastinya, dia tak mempersoalkan jika harus dipanggil Kejari Jakarta Selatan atas kasus tersebut.
Sementara, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan menambahkan hingga kini Silfester belum menerima surat panggilan dari Kejari Jakarta Selatan kaitannya dengan eksekusi penanganan di kasus fitnah terhadap JK. “Belum ada suratnya,” ucapnya.
(jon)