loading…
Kasubdit Tipikor dan TPPU Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Yadyn menyebut telah menggeledah tempat yang terafiliasi dengan tersangka M. Riza Chalid. Foto/SindoNews
“Penggeledahannya ini kita lakukan di 3 tempat, pertama di Depok, kedua di Pondok Indah, ketiga di Tegal Parang daerah Mampang,” ujarnya, Selasa (5/8/2025).
Menurut dia, tempat-tempat yang digeledah oleh penyidik Kejagung tersebut terafiliasi dengan Riza Chalid. Selain menyita 5 mobil mewah, penyidik juga menyita uang tunai berbagai pecahan mata uang yang jumlahnya masih dilakukan penghitungan.
Baca juga: Kejagung Sita 5 Mobil Mewah Diduga Milik Riza Chalid
Dia menambahkan, jumlah uang yang disita dari tempat Riza Chalid tersebut bakal dilakukan penghitungan dengan berkoordinasi dengan pihak bank. Rencananya, pihak Bank pun bakal mendatangi Kejagung pada hari ini, Selasa (5/8/2025).
“Terkait nominal jumlah didapatkan sejumlah uang, baik dalam bentuk dolar maupun dalam bentuk rupiah dan mata uang asing lainnya. Jumlah nominalnya itu kami masih koordinasi dengan pihak bank tuk nilai perhitungannya dan InsyaAllah pagi ini akan datang,” katanya.
(cip)