loading…
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut dua anggota DPR 2019-2024 menggunakan uang CSR untuk kepentingan pribadi. Foto/SindoNews
Kedua tersangka di antaranya Heri Gunawan (HG) dari Fraksi Gerindra dan Satori (ST) dari Fraksi NasDem. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR RI 2019-2024.
“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Kamis (7/8/2025).
Baca juga: KPK: Eks Anggota DPR Heri Gunawan dan Satori Jadi Tersangka Korupsi CSR BI
Asep menjelaskan perkara ini terjadi di Komisi XI DPR RI yang mempunyai mitra kerja termasuk dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Asep menyebut Komisi XI memiliki kewenangan menyetujui anggaran tahunan BI dan OJK.
Sebelum persetujuan anggaran diberikan, biasanya dibentuk Panitia Kerja (Panja) yang juga diikuti oleh kedua tersangka. Panja ini membahas rencana anggaran, termasuk pendapatan dan pengeluaran oleh BI dan OJK.
Baca juga: KPK Tetapkan 2 Anggota DPR Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi CSR BI