Politik

UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

×

UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi

Sebarkan artikel ini



loading…

Romli Atmasasmita. Foto/Istimewa

Romli Atmasasmita

BAGI Aparatur Sipil Negara yang bertugas di lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, telah tidak asing lagi jika mendengar atau membaca kalimat kerugian keuangan negara. Begitu pula aparatur penegak hukum khususnya yang beraktvitas dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal ini disebabkan baik di dalam UU Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; telah diatur secara lengkap dan rinci.

Namun demikian, hal tersebut tidaklah merupakan jaminan bahwa segala tugas kewajiban dan tanggung jawab setiap aparatur sipil negara atau penyelenggara negara menjadi lebih aman dan menjamin bahwa setiap langkah kebijakan dalam bidang masing-masing sepanjang berkaitan dengan keuangan negara menjadi lebih aman dari jangkauan hukum jika pengelolaan keuangan negara tidak atau kurang disertai dengan tanggung jawab keuangan yang teliti dan hati-hati.

Karena kelalaian sekecil apa pun yang dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara akan memberikan dampak negatif yang sangat merugikan masa depan kariernya dan keluarganya. Peringatan tersebut tidaklah berlebihan karena telah banyak contoh-contoh perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara bahkan sampai setingkat menteri dan pejabat eselon I tanpa disadari bahwa tindakan atau langkah kebijakan yang telah diambilnya bermasalah; atau dalam bahasa hukum pidana tanpa disertai dengan niat jahat (mens rea).

Berdasarkan uraian di atas, maka sungguh tepat kiranya jika terhadap frasa kerugian keuangan negara disematkan julukan “jebakan batman”. Jebakan batman ini dilengkapi dengan perangkat hukum/peraturan perundang-undangan yang telah diuraikan di atas. Hal ini disebabkan di dalam perangkat peraturan perundang-undangan tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang bersifat multitafsir.

Sekalipun telah dipandang lengkap dari aspek yuridis pembentukan peraturan perundang-undangan masih dapat ditafsirkan berbeda antara lembaga kekuasaan kehakiman tertinggi di negeri ini, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum persepsi di kalangan praktisi hukum yang pada gilirannya sangat merugikan kepentingan perlindungan hak hukum setiap tersangka/terdakwa di persidangan yang menghasilkan putusan pengadilan yang tidak objektif dan tidak adil.



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

mahjong ways 2 gampang menang server thai langsung dapat bonusspin mahjong wins gampang menang navigasi barubonus new member mahjong wins cara heranpenjaga warmindo ini mendadak hoki berat dapati jp mahjong ways 2 seharga 2 unit motor xmaxkang somay ini masih belum percaya ia berhasil jepe seharga innova di mahjong wins pakai link vip inimahjong auto maxwinmahjong dinilai pentingmas ariel jackpot mahjongmaxwin 53 juta mahjong waysmaxwin mahjong ways 3 hitungan menitmenang belasan juta mahjong depo qrisprofit mahjong malam mingguradit bongkar mahjongkaisar89slot gacor